Seorang pengusaha terkenal dengan julukan “crazy rich Surabaya,” Budi Said, dijatuhi tuntutan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas seberat 1,1 ton. Selain itu, Budi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Tuntutan dan Dakwaan
-
Tuntutan Hukuman: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti.
-
Uang Pengganti: Rp 1,1 triliun, yang sebagian besar harus disetor dalam bentuk emas Antam berdasarkan perhitungan harga pokok produksi.
-
Kerugian Negara: Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun) akibat kongkalikong dalam pembelian emas di bawah harga resmi.
Penjelasan Tambahan
-
Pasal Tuduhan: Melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan tindak pidana pencucian uang.
-
Sanksi Penggantian: Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan 8 tahun kurungan.
-
Rekan Terlibat: Mantan General Manager PT Antam Tbk dan beberapa individu lainnya menjadi tersangka dalam dugaan rekayasa transaksi emas.
Rincian Tuntutan Jaksa
-
Pembayaran Pengganti: 58,135 kg emas Antam (senilai Rp 35 miliar) dan 1,136 kg emas Antam (senilai Rp 1 triliun).
-
Keterlibatan: Patut dan rekan-rekannya diduga turut terlibat dalam transaksi ilegal di sebuah butik emas.
-
Pencucian Uang: Jaksa juga menuduh Budi mencuci uang hasil selisih transaksi emas yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pada intinya, Budi Said didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait jual beli emas, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.