Pada tanggal 2 April 2025, pengacara keluarga jurnalis bernama Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang kini melibatkan seorang prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disiarkan melalui detikKalimantan.
Detail Perkara:
-
Tersangka dan Penahanan: Prajurit TNI AL, yang sebelumnya dalam status terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Ia ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan terhadap Keluarga: Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa mengenai kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
-
Barang Bukti: Barang bukti disita termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian. Penyidik juga menemukan kaca anti gores dari ponsel korban yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Pengungkapan fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.