Seorang pengacara keluarga jurnalis bernama Juwita, M Pazri, memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan pengacara tersebut:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini resmi dilakukan pada 29 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita juga menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Mereka diminta menceritakan kronologi kejadian, termasuk kapan mereka mengetahui peristiwa tragis tersebut, serta proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar korban dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat melakukan tindak pidana.
-
Bukti Digital: Salah satu barang bukti baru adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital dalam kasus ini.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Lihat berita lengkapnya (sumber)
Untuk melihat video terkait, silakan kunjungi situs berita terkait.
Sumber: detikKalimantan, Rabu, 2 April 2025
Simak video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL (video disertakan)
NB: Gunakan sumber berita yang sesuai dan tambahkan kredit foto jika diperlukan.