Pada tanggal 20 Maret 2025, dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kepada seluruh pegawai Rutan KPK mengenai penolakan terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering dilakukan oleh banyak pejabat. Ibnu menekankan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal untuk diterima.
Pesan Kunci:
-
Prinsip Kejujuran: Ibnu meminta agar seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang teguh prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas.
-
Penolakan Gratifikasi: Pegawai KPK harus berani menolak segala bentuk gratifikasi dan memahami bahwa hal tersebut dapat merusak integritas serta merupakan pintu masuk praktik korupsi.
-
Tidak Menganggap Sebagai Rezeki: Ibnu menekankan agar apabila ada yang memberikan gratifikasi, jangan menganggapnya sebagai bagian dari rezeki.
-
Pentingnya Pelaporan: Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, juga menegaskan pentingnya melaporkan jika menemukan adanya praktik korupsi.
Langkah Konkret:
-
Sharing Session: Program ini diselenggarakan dalam bentuk berbagi pengalaman, termasuk sesi dengan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati.
-
Penguatan Sistem Peradilan: Melalui program ini, KPK berupaya membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas.
-
Meningkatkan Kapasitas: Dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, KPK yakin dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan.
Melalui serangkaian program seperti ini, KPK terus mengambil langkah konkret dalam memerangi korupsi dan mendorong praktek-praktek yang menjunjung tinggi integritas serta supremasi hukum.