Polisi di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, mengungkap kasus produsen minyak goreng yang menggunakan ilegalitas dengan mencatut merek Minyakita untuk menjual produknya.
Penyalahgunaan Merek dan Label Palsu
-
Merek Dicatut: Perusahaan diduga memasarkan minyak goreng dengan mencatut merek Minyakita sementara sebelumnya menggunakan merek ‘Guldap’.
-
Pemalsuan Label: Produsen diduga memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
-
Durasi Operasi: Perusahaan mulai beroperasi sejak tahun 2020. Pada tahun 2022, mereka beralih ke mencatut merek Minyakita.
Modus Operandi
-
Perubahan Label: Botol bekas minyak ‘Guldap’ dipenuhi ulang dengan minyak goreng CP8, kemudian dilabeli ulang dengan merek Minyakita.
-
Produksi Bulanan: Produsen mampu menghasilkan 120.000 botol setiap bulan.
-
Penyusutan Kuantitas: Setiap kemasan 1 liter dikurangi 200 mililiter minyak.
Pelanggaran Hukum
-
Pasal yang Dilanggar: Perlindungan Konsumen (Pasal 62 juncto Pasal 8) dan Metrologi Ilegal (Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31).
-
Sanksi: Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menindaklanjuti temuan ini.