Menurut Mahkamah Agung (MA), sebelum memutuskan suatu perkara, terdapat pertimbangan mengenai hal yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa, termasuk perilaku ‘sopan’.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan untuk meringankan hukuman terkait dengan sikap sopan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini menekankan pentingnya etika dan sikap terhadap proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa selain bukti dan fakta, aspek perilaku terdakwa juga menjadi pertimbangan dalam putusan hukum.